OPINI| FENOMENA intoleransi terhadap umat Kristen di Indonesia dalam satu dekade terakhir semakin mengkhawatirkan. Berbagai insiden terus berulang dari tahun ke tahun: pembubaran ibadah secara paksa, penolakan pendirian gereja, hingga perusakan rumah doa.
Data Setara Institute mencatat, sepanjang 2023 terjadi 329 pelanggaran kebebasan beragama (KBB), termasuk 65 gangguan terhadap tempat ibadah. Dari jumlah itu, 40 insiden menimpa gereja. Jika dilihat dari kelompok korban, umat Kristen tercatat mengalami 54 kasus intoleransi, lebih tinggi dibandingkan kelompok agama lain.
Tren ini menandai kegagalan negara dalam menegakkan jaminan konstitusional kebebasan beragama, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E ayat (1–2) UUD 1945 yang menegaskan, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.” Bahkan Pasal 29 ayat (2) lebih tegas lagi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Namun kenyataan di lapangan masih jauh panggang dari api.
Berdasarkan catatan lembaga pemantau, pemerintah daerah justru menjadi aktor pelanggar KBB terbanyak dalam kurun 2014–2019, dengan 157 tindakan diskriminatif: mulai dari menunda izin pendirian rumah ibadah hingga membiarkan kelompok intoleran bertindak anarkis. Kenyataan ini menimbulkan keresahan mendalam di kalangan umat Kristen. Pertanyaan yang muncul: sampai kapan diskriminasi dalam beribadah dibiarkan berlangsung? Dan lebih jauh lagi, apakah relevan jika gagasan menghidupkan kembali partai Kristen dimunculkan sebagai jawaban atas ketidakadilan itu?
Intoleransi: Luka Lama yang Tak Kunjung Pulih
Sejumlah peristiwa memperlihatkan betapa seriusnya persoalan intoleransi ini. Pada Juli 2025 di Padang, jemaat yang tengah beribadah dibubarkan secara paksa, bahkan tempat ibadah dirusak. Kasus serupa terus berulang di Aceh Singkil, Bekasi, Bogor, hingga Mojokerto. Polanya mirip: kelompok intoleran bertindak sebagai eksekutor, sementara negara hadir terlambat, atau lebih buruk lagi, membiarkan.
Para pemimpin lembaga keagamaan maupun masyarakat sipil berulang kali menegaskan bahwa intoleransi bukan sekadar gesekan sosial, melainkan tindak kriminal yang mencederai hukum dan konstitusi. Sayangnya, suara moral ini kerap tidak berbanding lurus dengan tindakan konkret negara.
Ashiong P. Munthe, Litbang Pewarna Indonesia, Dosen di STT Berita Hidup, STT IKAT Jakarta, UMN dan UBM.



Tidak ada Respon