PASTI Jadi Jembatan Aspirasi Umat Kristen

Setara Indonesia
A-AA+A++

PASTI| PARTAI Setara Indonesia atau PASTI mendatangi notaris Sahat Sinaga, S.H., M.Kn., pada Senin (18/5) di Gedung Rhema, Bekasi, untuk keperluan pembuatan akta pendirian partai politik, melegalisasi daftar nama-nama pendiri serta susunan kepengurusan, aturan dasar dan tata kelola organisasi, serta identitas visual PASTI. Akta notaris tersebut merupakan syarat mutlak untuk pendaftaran badan hukum di Kementerian Hukum RI.

Turut hadir Ketua Umum PASTI Pdt. dr. Ruyandi Hutasoit, Sp.U., M.A., M.Th., dan Sekretaris Jenderal PASTI Dwi Urip Premono beserta sejumlah pimpinan elite DPP dan DPW dari sejumlah daerah. “Kehadiran PASTI dipastikan membawa harapan baru untuk menyuarakan isu-isu yang belum terwakili dan memperkuat institusionalisasi demokrasi. PASTI memiliki perbedaan dengan parpol-parpol lain yang dipastikan membawa dampak besar bagi kehidupan rakyat Indonesia,” ucap Drs. Sahrianta Tarigan, M.A.

Tujuan PASTI didirikan guna memperjuangkan hak-hak minoritas, toleran, dan menegakkan pluralisme, inklusif, serta melindungi kebebasan beragama di Indonesia. Berdirinya PASTI juga sebagai tanggapan atas maraknya tindakan diskriminatif seperti penutupan tempat-tempat ibadah. Saat ini jemaat gereja masih terus berjuang dalam menghadapi aksi penutupan dan penyegelan rumah ibadah di berbagai wilayah.

PASTI dijadikan rumah politik umat Kristen akan secara aktif mengawal dan mengambil langkah hukum pidana terhadap masyarakat lokal atau ormas-ormas keagamaan tertentu yang berusaha menghambat dan mengganggu warga Kristen serta minoritas untuk beribadah atau mendirikan tempat ibadah. PASTI juga akan membuat gebrakan politik di kancah nasional dengan menggaungkan wacana pemberantasan kejahatan korupsi.

Herbert Aritonang

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *